Perihal : Penolakan Pilkada melalui
Anggota DPRD.
Kepada yth.
Bapak Ketua Komisi II DPR-RI
Di-
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama surat
ini kami selaku akademisi mewakili suara rakyat Indonesia khususnya masyarakat
Jambi. Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada Bapak Ketua Komisi II DPR-RI menanggapi
adanya wacana sebuah perubahan besar tentang pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah (Bupati dan Walikota) dari yang secara langsung dipilih oleh rakyat
menjadi dipilih kembali oleh anggota DPRD sebagaimana yang pernah dilakukan
negara Indonesia ini sebelumnya, kami rasa kurang tepat bahkan sebuah
kemunduran demokrasi.
Pemilihan Kepala
Daerah melalui lembaga DPRD sangat bertentangan dengan rasa demokratis, melanggar
Hak Asasi Manusia (HAM) rakyat untuk melanyalurkan aspirasi secara Langsung,
Umum, Bebas, Rahasian dan Jujur serta Adil (LUBER dan Jurdil) untuk memiliki
pemimpin dalam hal ini Kepala Daerah (Bupati dan/atau Waalikota) yang sesuai
dengan hati nurani rakyat.
Jika pemerintah
dalam hal ini DPR-RI menganggap gagalnya pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah
(Bupati dan Walikota) secara demokratis beralaskan kepada ekses negatif yang
tengah berkembang beberapa waktu terakhir, menurut kami selaku akademisi,
rakyat biasa hal tersebut tidaklah cukup. Karena adanya wacana untuk
mengembalikan pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) untuk dipilih oleh
anggota DPRD merupakan langkah mundur dari sistem demokrasi negara Indonesia.
Seharusnya langkah yang ditempuh adalah mencari akar permasalahannya untuk
dilakukan perbaikan, dan bukan mengembalikan sistem pemilihan kepada ketidak demokratisan.
Tidak ada jaminan kembalinya pemilihan Kepala Daerah melalui lembaga DRPD akan
jauh lebih baik, tidak bersifat otoriter dan terhindar dari politik uang.
Sebagai pengamat
pelaksanaan otonomi daerah, akademisi dan rakyat biasa, kami berpendapat agar
secara terus-menerus dilakukan pendidikan, sosialisasi politik dan demokrasi
kepada rakyat, utamanya kepada para
kandidat yang bersaing agar meraka siap menang ataupun kalah, untuk
menghindari ekses-ekses negatif. Hal ini dalam rangka demi memperkuat sistem
demokrasi dan perbaikan kualitas Pilkada di negara Indonesia tercinta.
Sebab Bupati dan
Walikota yang berhubungan secara langsung dengan rakyat yang berada di
daerahnya, sesuai makna demokrasi (dari, oleh dan untuk rakyat), melalui Kepala
Daerahlah aspirasi rakyat dapat tersalurkan, didengar dan demi terlaksananya
otonomi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai
peraturan perundang-undangan) dengan baik.
Untuk itu,
melalui surat ini, kami berharap kiranya Komisi II DPR RI dapat memperjuangkan
agar sistem pemilihan Kepala Daerah tetap dipertahankan bahwa Kepala Daerah
terutama Bupati dan Walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat, karena
rakyatlah yang akan merasakan kepemimpinan dari Kepala Daerah tersebut,
sehingga sangat wajar jika rakyat pula yang menentukan siapa pemimpin yang akan
mereka pilih.
Demikian surat ini
saya/kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu anggota Komisi II DPR-RI , kami
ucapkan banyak terima kasih.
Hormat Saya
ttd
Nurmah
Tembusan:
- Menteri
Dalam Negeri (Mendagri)