Selasa, 09 September 2014

Surat Penolakan Pilkada melalui Anggota DPRD.

Perihal   : Penolakan Pilkada melalui 
                 Anggota DPRD.

Kepada yth.
Bapak Ketua Komisi II DPR-RI
Di-
       Jakarta

Dengan hormat,
Bersama surat ini kami selaku akademisi mewakili suara rakyat Indonesia khususnya masyarakat Jambi. Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada Bapak Ketua Komisi II DPR-RI menanggapi adanya wacana sebuah perubahan besar tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) dari yang secara langsung dipilih oleh rakyat menjadi dipilih kembali oleh anggota DPRD sebagaimana yang pernah dilakukan negara Indonesia ini sebelumnya, kami rasa kurang tepat bahkan sebuah kemunduran demokrasi.
Pemilihan Kepala Daerah melalui lembaga DPRD sangat bertentangan dengan rasa demokratis, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) rakyat untuk melanyalurkan aspirasi secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasian dan Jujur serta Adil (LUBER dan Jurdil) untuk memiliki pemimpin dalam hal ini Kepala Daerah (Bupati dan/atau Waalikota) yang sesuai dengan hati nurani rakyat.
Jika pemerintah dalam hal ini DPR-RI menganggap gagalnya pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) secara demokratis beralaskan kepada ekses negatif yang tengah berkembang beberapa waktu terakhir, menurut kami selaku akademisi, rakyat biasa hal tersebut tidaklah cukup. Karena adanya wacana untuk mengembalikan pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) untuk dipilih oleh anggota DPRD merupakan langkah mundur dari sistem demokrasi negara Indonesia. Seharusnya langkah yang ditempuh adalah mencari akar permasalahannya untuk dilakukan perbaikan, dan bukan mengembalikan sistem pemilihan kepada ketidak demokratisan. Tidak ada jaminan kembalinya pemilihan Kepala Daerah melalui lembaga DRPD akan jauh lebih baik, tidak bersifat otoriter dan terhindar dari politik uang.
Sebagai pengamat pelaksanaan otonomi daerah, akademisi dan rakyat biasa, kami berpendapat agar secara terus-menerus dilakukan pendidikan, sosialisasi politik dan demokrasi kepada rakyat, utamanya kepada para  kandidat yang bersaing agar meraka siap menang ataupun kalah, untuk menghindari ekses-ekses negatif. Hal ini dalam rangka demi memperkuat sistem demokrasi dan perbaikan kualitas Pilkada di negara Indonesia tercinta.
Sebab Bupati dan Walikota yang berhubungan secara langsung dengan rakyat yang berada di daerahnya, sesuai makna demokrasi (dari, oleh dan untuk rakyat), melalui Kepala Daerahlah aspirasi rakyat dapat tersalurkan, didengar dan demi terlaksananya otonomi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan) dengan baik.
Untuk itu, melalui surat ini, kami berharap kiranya Komisi II DPR RI dapat memperjuangkan agar sistem pemilihan Kepala Daerah tetap dipertahankan bahwa Kepala Daerah terutama Bupati dan Walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat, karena rakyatlah yang akan merasakan kepemimpinan dari Kepala Daerah tersebut, sehingga sangat wajar jika rakyat pula yang menentukan siapa pemimpin yang akan mereka pilih.
Demikian surat ini saya/kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu anggota Komisi II DPR-RI , kami ucapkan banyak terima kasih.


Hormat Saya

ttd 

Nurmah

Tembusan:

-       Menteri Dalam Negeri (Mendagri)